Latest News

Sosiologi Aturan (Maknakel Komplit)

Sosiologi aturan ialah ilmu yg mempelajari kekerabatan timbal balik antara aturan dengan gejala-gejala sosial lainnya seCaranya empiris dan analitis. Sosiologi aturan merupakan belahan dari ilmu sosiologi yg menggunakan pendekatan interdisipliner dalam ilmu hukum. Beberapa orang melihat bahwa sosiologi aturan diharapkan dalam sosiologi sedangkan yg lainnya menganggap bahwa sosiologi aturan sebagai bidang studi yg berada di antara ilmu aturan dan sosiologi. Bahkan ada juga yg menganggap bahwa sosiologi aturan bukan merupakan belahan dari sosiologi maupun ilmu hukum. Sosiologi aturan telah menjadi dasar mediasi aturan dan keadilan dari segi masyarakat beserta budaya dan tatanan normatif masyarakat disamping kepentingan politik dan ekonomi. Sosiologi aturan telah menjadi kontrol sosial yg bersifat memaksa.

Terlepas dari perdebatan diatas, sosiologi aturan tetap menggunakan metode penelitian dari teori-teori dasar sosiologi dan beberapa ilmu sosial lain mirip antropologi sosial, ilmu politik, kriminologi, dan psikologi. Dengan demikian, sosiologi aturan mencerminkan teori sosial dan menggunakan metode ilmiah sosial untuk mempelajari hukum, forum hukum, dan sikap hukum.
Objek sosiologi hukum ialah masyarakat, hukum, perubahan sosial, interaksi sosial, kelompok sosial, dan imbas timbal balik antara masyarakat dan hukum.

 Sosiologi aturan ialah ilmu yg mempelajari kekerabatan timbal  balik antara aturan dengan g Sosiologi Hukum (Maknakel Komplit)

Manfaat sosiologi aturan ialah untuk memahami perkembangan aturan di suatu negara, mengetahui apakah aturan tersebut efektif apa tidak pada masyarakat, menganalisis penerapan aturan di masyarakat, mengkonstruksikan fenomena aturan yg terjadi di masyarakat, dan mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan aturan di masyarakat.

Lebih khusus, sosiologi aturan terdiri dari banyak sekali pendekatan studi aturan kepada masyarakat dan mengujinya seCaranya empiris dan berteori aturan dan faktor sosial. Area penelitian sosiologi aturan terdiri dari forum hukum, kontrol sosial, peraturan, interaksi antar hukum, masalah sosial dalam hukum, profesi hukum, dan kekerabatan antara aturan dengan perubahan sosial.

Sosiologi aturan juga bermanfaat bagi penelitian yg dilakukan oleh bidang studi lain mirip aturan perbandingan, yurisprudensi, teori hukum, aturan dan ekonomi, dan aturan dan sastra. Objeknya meliputi sejarah aturan dan keadilan. Misalnya, di bidang yurisprudensi difokuskan pada pertanyaan kelembagaan yg diubahsuaikan dengan situasi sosial dan politik.
Bagian dari: Sosiologi (Maknakel Komplit)
1. Asal Pemikiran Sosiologi Hukum
Akar sosiologi aturan sanggup ditelusuri kembali ke karya para sosiolog dan hebat aturan pada era sebelumnya. Hubungan antara aturan dan masyarakat seCaranya sosiologis diteliti oleh Max Weber dan Emile Durkheim. Tulisan-tulisan oleh sosiologi ini merupakan dasar bagi sosiologi aturan hingga Saat ini. Sejumlah ilmuwan lainnya terutama para hebat aturan juga menggunakan teori dan metode ilmiah sosial untuk membuatkan teori-teori sosiologi aturan mirip Leon Petrazycki, Eugen Ehrlich, dan Georges Gurvitch.

Menurut Max Weber, yg disebut “bentuk rasional hukum” ialah dominasi dalam masyarakat dan tidak dikarenakan oleh orang tetapi dengan norma-norma abstrak. Hukum yg koheren berkontribusi dalam perkembangan politik modern dan negara birokratis modern seiring pertumbuhan kapitalisme. SeCaranya umum, sudut pandang Max Weber sanggup digambarkan sebagai pendekatan eksternal aturan yg mempelajari karakteristik empiris hukum, yg bertentangan dengan perspektif internal dari ilmu aturan dan pendekatan moral filsafat hukum.

Emile Durkheim dalam bukunya The Division of Labour in Society menyampaikan bahwa sebagai masyarakat yg semakin kompleks, badan aturan perdata yg bersangkutan tumbuh dengan mengorbankan aturan pidana dan hukuman pidana. Seiring dengan waktu, aturan telah mengalami transformasi dari aturan represif menjadi aturan restitutif. Hukum restitutif berlaku di masyarakat dimana individualitasnya tinggi dan terdapat pemfokusan pada hak dan tanggung jawab pribadi. Ia juga beropini bahwa sosiologi aturan Musti dikembangkan bersama sosiologi moral untuk membuatkan nilai yg tercermin di dalam hukum.

Eugen Ehrlich dalam bukunya Fundamental Principles of the Sociology of Law membuatkan pendekatan sosiologi terhadap studi aturan dengan berfokus pada jaringan sosial dan kelompok-kelompok terorganisir dalam kehidupan sosial. Ia mencari kekerabatan antara aturan dan norma-norma sosial pada umumnya.
“Pusat gravitasi pengembangan aturan tidak pernah lepas dari kegiatan negara, seharusnya berasal dari masyarakat itu sendiri. Hal itu Musti dicari pada Saat ini.”
— Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law
Pemikiran ini menjadi sasaran kritik oleh para pendukung aturan positivisme mirip hebat aturan Hans Kelsen yg menyebut bahwa aturan yg diciptakan oleh negara dan aturan yg dihasilkan oleh organisasi sosial non-negara sangatlah tidak sama. Menurut Hans Kelsen, Eugen Ehrlich ambigu dengan kata Sein (“adalah”) dan Sollen (“Musti”). Namun, beberapa orang beropini bahwa Eugen Ehrlich telah membedakan antara aturan positif (hukum negara) yg selalu dipelajari dan dipakai oleh pengaCaranya, dan bentuk lain dari aturan yg Ehrlich sebut “hukum yg hidup”. Hukum tersebut mengatur kehidupan sehari-hari dan untuk mencegah konflik antara pengaCaranya dan pengadilan.

Leon Petrazycki membedakan antara “hukum resmi” yg didukung oleh negara dan “hukum intuitif” yg terdiri dari pengalaman aturan yg pada karenanya membentuk proses psikis yg komplek di dalam pikiran individu tanpa perlu referensi dari yg berwenang. Karya tulis Petrazycki bisa menangani masalah sosiologis dengan menggunakan metode empiris, ia menyampaikan bahwa seseorang hanya bisa mendapatkan pengetahuan perihal suatu objek atau kekerabatan dengan observasi. Namun, ia menulis teorinya dengan lebih banyak menggunakan bahasa psikologi kognitif dan filsafat moral daripada sosiologi. Akibatnya, kontribusinya terhadap perkembangan sosiologi aturan masih belum diakui. Ada beberapa orang yg seCaranya pribadi terinspirasi oleh karya Petrazycki mirip sosiolog aturan asal Polandia Adam Podgórecki.

Theodor Geiger membuatkan analisis teori aturan Marxis. Ia menyoroti bagaimana aturan menjadi faktor dalam transformasi sosial masyarakat demokratis mirip mendapatkan hak pilih.

Georges Gurvitch tertarik pada manifestasi simultan aturan dalam banyak sekali aturan dan pada banyak sekali tingkat interaksi sosial. Tujuannya ialah untuk merancang konsep “hukum sosial” sebagai aturan integrasi dan kerjasama. Hukum sosial Gurvitch ialah belahan integrasi dari sosiologi pada umumnya. Hal ini juga merupakan Keliru satu bantuan sosiologi untuk teori hukum, lantaran menentang semua konsepsi aturan menurut satu sumber yaitu otoritas hukum, politik, dan moral.

2. Pendekatan Sosiologis Pada Studi Hukum

2.1. Sosiologi Hukum Modern

Sosiologi aturan didirikan sebagai bidang pembelajaran akademik dan penelitian empiris setelah Perang Dunia Kedua. setelah Perang Dunia II, studi aturan tidak berpusat pada sosiologi, meskipun beberapa sosiolog ternama tidak menulis perihal peranan aturan dalam masyarakat. Contohnya dalam karya Talcott Parsons yg menyatakan bahwa aturan sebagai prosedur penting dalam kontrol sosial. Sosiolog kritis membuatkan perspektif aturan sebagai alat kekuasaan. Namun, teori lain sosiologi hukum, mirip yg dikemukakan Philip Selznick, bahwasannya aturan modern menjadi semakin responsif terhadap keperluan masyarakat dan Musti didekati seCaranya moral juga. Namun, sosiologi Amerika Donald Black, membuatkan teori ilmiah aturan atas dasar paradigma sosiologis. Sosiolog Jerman Niklas Luhmann melihat aturan sebagai normatif tertutuf, namun seCaranya kognitif terbuka.
“Semua kehidupan insan dibuat oleh aturan baik seCaranya pribadi maupun tidak langsung. Hukum itu mirip pengetahuan yakni sebuah fakta penting dan meresap pada keadaan sosial.”
— Niklas Luhmann, A Sociological Theory of Law
Filsuf sosial Jürgen Habermas tidak sependapat dengan pernyataan Luhmann dan beropini bahwa aturan sebagai sistem forum yg mewakili kepentingan rakyat. Pierre Bourdieu melihat aturan sebagai bidang sosial.

2.2. Hukum dan Masyarakat

Hukum dan Masyarakat ialah gerakan dari Amerika Serikat yg didirikan setelah Perang Dunia Kedua melalui inisiatif terutama dari sosiolog yg mempunyai kepentingan studi hukum. Alasan dari gerakan Hukum dan Masyarakat ini diringkas menjadi dua kalimat pendek oleh Lawrence Friedman yaitu “Hukum ialah penting dan berperan besar di Amerika Serikat. Hukum terlalu penting untuk diserahkan kepada pengaCaranya”. Ia sendiri percaya bahwa “studi aturan dan forum aturan dalam konteks sosial bisa menjadi bidang ilmiah yg tidak sama dengan pendekatan metode penelitian yg tidak sama”. Pembentukan Asosiasi Hukum dan Masyarakat pada tahun 1964 dan Undang-Undang Masyarakat tahun 1966 telah menjamin kegiatan ilmiah Hukum dan Masyarakat dan memungkinkannya untuk mempengaruhi pendidikan aturan dan pembuatan kebijakan di Amerika Serikat.

Perbedaan utama antara sosiologi aturan dan Hukum dan Masyarakat ialah Hukum dan Masyarakat tidak membatasi diri seCaranya teoritis dan metodologis sosiologi dan tidak untuk mengakomododasi semua disiplin ilmu sosial tidak mirip sosiologi hukum. Hukum dan Masyarakat tidak hanya menyediakan kawasan bagi sosiolog, antropolog sosial, dan ilmuwan politik yg berkepentingan dengan hukum, namun juga menggabungkan psikolog dan ekonom yg mencar ilmu hukum.

2.3. Yurisprudensi Sosiologis

Sosiologi aturan sering dibedakan dengan yurisprudensi sosiologis, meskipun hingga Saat ini masih terjadi perdebatan. Yurisprudensi sosiologis berusaha untuk mendasarkan argumen aturan pada wawasan sosiologi. Tidak mirip teori aturan yg menggunakan praktek biasa. Yurisprudensi sosiologi dikembangkan di Amerika Serikat oleh Louis Brandeis dan Roscoe Pound dan dipengaruhi oleh karya perintis sosiolog aturan mirip hebat aturan Austria Eugen Ehrlich dan sosiolog Rusia-Perancis Georges Gurvitch.

Meskipun membedakan antara banyak sekali cabang studi ilmiah sosial-hukum, yurisprudensi sosiologis memungkinkan kita untuk menjelaskan dan menganalisis perkembangan sosiologi aturan dalam kaitannya dengan sosiologi dan studi hukum.

3. Studi Sosio-Hukum

Studi sosio-hukum telah berkembang di Inggris terutama di kalangan sekolah hukum. Studi ini sedikit tidak sama dengan sosiologi aturan lantaran sosiologi aturan lebih kual ilmu sosialnya. Sosio-hukum telah dianggap sebagai cabang dari sosiologi hukum. Namun Max Travers menganggap bahwa studi sosio-hukum merupakan belahan dari kebijakan sosial terutama yg berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam penyediaan jasa hukum.

Terdapat beberapa praktisi studi sosio-hukum mirip Profesor Carol Smart, Profesor Mavis Maclean, dan John Eekelaar.

3.1. Metode Investigasi Sosio-Hukum

Sosiologi aturan tidak mempunyai metode pemeriksaan khusus untuk melaksanakan penelitian sosio-hukum. Sebaliknya, sosio-hukum menggunakan banyak sekali metode ilmiah sosial, termasuk teknik penelitian kualitatif dan kuantitatif, untuk mengeksplorasi aturan dan fenomena hukum. Pendekatan analisis wacana dan etnografi juga dipakai sebagai Keliru satu metode pengumpulan data dan analisis yg dipakai dalam studi sosio-hukum.

4. Merancang Konsep Sosiologis Hukum

Berbeda dengan pemahaman aturan sebelumnya, sosiologi aturan tidak melihat dan memilih aturan hanya sebagai aturan, doktrin, dan keputusan, melainkan seCaranya independen dari masyarakat. Aspek berbasis aturan aturan penting untuk diakui tetapi Musti menawarkan dasar yg memadai untuk menggambarkan, menganalisis, dan memahami aturan dalam konteks sosialnya. Dengan demikian, sosiologi aturan menganggap aturan sebagai seperangkat praktik institusional yg telah berevolusi dari waktu ke waktu dan dikembangkan melalui budaya, ekonomi, dan sosial-politik. Sebagai sistem sosial modern, aturan tidak berusaha untuk mendapatkan dan mempertahankan otonomi seCaranya independen dari forum sosial lainnya dan sistem lain mirip agama, politik, dan ekonomi. Namun, seCaranya historis dan fungsional tetap terkait dengan lembaga-lembaga lainnya. Dengan demikian, Keliru satu tujuan sosiologi aturan tetap merancang metodologi empiris untuk menggambarkan dan menjelaskan kekerabatan antara aturan modern dengan lembaga-lembaga sosial lainnya.

Beberapa pendekatan yg mempengaruhi sosiologi aturan telah menentang definisi aturan dalam hal aturan resmi (negara). Dari sudut pandang ini, aturan dipahami seCaranya luas dan meliputi tidak hanya sistem hukum, lembaga-lembaga aturan resmi, dan prosesnya, tetapi juga banyak sekali norma resmi atau tidak resmi dan peraturan yg dibuat di dalam kelompok, asosiasi, dan masyarakat. Studi sosiologi aturan menjadi tidak terbatas dari menganalisis bagaimana aturan atau forum aturan berinteraksi dengan kelas sosial, jenis kelamin, ras, agama, jenis kelamin, dan kategori sosial lainnya. Sosiologi aturan juga berfokus pada bagaimana menata norma di dalam banyak sekali kelompok dan masyarakat termasuk masyarakat pengaCaranya, pengusaha, ilmuan, anggota partai politik, atau bahkan anggota Mafia. Singkatnya, aturan dipelajari sebagai belahan dari forum sosial dan masyarakat.
5. Perspektif Kontemporer Sosiologi Hukum

5.1. Pluralisme Hukum

Pluralisme aturan ialah sebuah konsep yg dikembangkan oleh sosiologi aturan dan antropolog sosial untuk menggambarkan beberapa lapisan aturan yg ada di suatu negara atau masyarakat. Pluralisme aturan juga didefinisikan sebagai suatu situasi dimana dua atau lebih sistem aturan hidup berdampingan di bidang sosial yg sama. Pluralis aturan mendefinisikan aturan seCaranya luas untuk meliputi tidak hanya sistem pengadilan dan hakim yg didukung oleh negara, tetapi juga dalam bentuk norma non-hukum. Pluralisme aturan terdiri dari banyak pendekatan metodologis yg tidak sama dan sebagai sebuah konsep.
“Ideologi positivisme aturan berpegang pada imajinasi pengaCaranya dan ilmuwan sosial yg berhasil menyamar sebagai fakta dan telah membentuk watu fondasi teori sosial dan hukum”
— John Griffiths, “What is Legal Pluralism”
Pluralisme aturan telah menempati posisi tengah dalam teorisasi sosio-hukum dan sosiologi aturan awal. Teori-teori dari sosiolog Eugen Ehrlich dan Georges Gurvitch telah menawarkan bantuan awal seCaranya sosiologis untuk pluralisme hukum. Para kritikus sering bertanya: “Bagaimana aturan dibedakan dalam sudut pandang pluralis dari sistem normatif lainnya? Apa yg membuat sistem aturan sosio-hukum?”.

Kritik yg ditujukan pada pluralisme aturan sering menggunakan perkiraan dasar aturan positif untuk mempertanyakan keabsahan teori pluralisme hukum. Roger Cotterrell menjelaskan bahwa konsepsi pluralis Musti dipahami sebagai belahan dari perjuangan sosiolog aturan untuk memperluas perspektif hukum.

5.2. Autopoiesis Sosiologi Hukum

Humberto Maturana dan Francisco Varela awalnya membuat konsep autopoiesis dalam biologi untuk menggambarkan reproduksi sel melalui pembelahan diri. Konsep ini kemudian dipinjam dan direkonstruksi dalam bentuk sosiologis, dan dimasukkan ke dalam sosiologi aturan oleh Niklas Luhmann. Sistem teori Luhmann ini melampaui pemahaman klasik dimana komunikasi sebagai elemen dasar dari setiap sistem sosial. Menurut Roger Cotterrell, Lumann memperlakukan teori sebagai dasar untuk semua analisis sosiologis terhadap sistem sosial dan kekerabatan timbal baliknya. Postulat teori autopoiesis tidak memberi banyak panduan penelitian empiris namun meyakinkan apakah penelitian ini bisa menemukan sesuatu.

5.3. Budaya Hukum

Budaya aturan ialah Keliru satu konsep sentral dari sosiologi hukum. Studi perihal budaya aturan sanggup dianggap sebagai Keliru satu pendekatan umum dalam sosiologi hukum.

Sebagai sebuah konsep yg mengacu pada referensi dan sikap sosial seCaranya hukum, oleh lantaran itu dianggap sebagai subkategori dari konsep budaya. Konsep ini masih baru. Menurut David Nelken, istilah ini mempunyai Makna yg sama dengan tradisi aturan atau gaya hukum. Budaya aturan mengajak kita untuk mengeksplorasi keberadaan variasi aturan yg sistematis antara aturan tertulis dan aturan dalam tindakan beserta hubungannya.

Pendekatannya berfokus pada aspek budaya hukum, sikap hukum, dan forum hukum. Dengan demikian, budaya aturan mempunyai kesamaan dengan antropologi budaya, pluralisme hukum, dan perbandingan hukum.

Lawrence M. Friedman ialah sarjana sosio-hukum yg memperkenalkan gagasan budaya aturan ke dalam sosiologi hukum. Menurut Friedman, budaya aturan mengacu pada pengetahuan perihal sikap dan referensi sikap masyarakat terhadap sistem hukum. Friedman menekankan pluralitas aturan memperlihatkan bahwa seseorang sanggup mengeksplorasi budaya aturan pada banyak sekali tingkat abnormal contohnya pada tingkat sistem hukum, negara, atau masyarakat.

5.3. Feminisme dalam Sosiologi Hukum

Hukum telah dianggap sebagai Keliru satu tempat penting bagi feminisme. Seperti yg telah ditunjukkan oleh feminis Ruth Fletcher yg berhasil menggabungkan teori dan prakteknya melalui litigasi, kampanye reformasi, dan pendidikan hukum. Kaum feminis telah terlibat pribadi dengan aturan dan bahkan mengambil profesi hukum. Dengan demikian, wanita telah berperan penting dalam membuat aturan dan mengaksesnya sesuai keperluan. Dengan menggunakan konsep aturan dan metode analisis kritis, kaum feminis telah sanggup mempertanyakan dan memperdebatkan suatu hukum.

5.4. Globalisasi dalam Sosiologi Hukum

Globalisasi sering didefinisikan sebagai proses perkembangan budaya di tingkat masyarakat dunia seCaranya radikal. Hukum merupakan unsur penting dari proses globalisasi. Penelitian perihal pentingnya aturan dalam globalisasi sudah dilakukan pada tahun 1990-an oleh beberapa ilmuwan mirip Yves Dezalay, Bryant Garth, dan Volkmar Gessner. Meskipun penting, namun pentingnya aturan dalam hal membuat dan mempertahankan proses globalisasi sering diabaikan dalam sosiolog globalisasi. Bahkan sedikit udik dalam sosiologi hukum.



Referensi:
  1. Sosiologi Hukum (https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/)
  2. Sociology of law (https://en.wikipedia.org/wiki/Sociology_of_law)
  3. Sosiologi Hukum ( /search?q=politik-Maknakel-Komplit)
  4. Materi Sosiologi Hukum Awal (Pengantar) (http://www.kompasiana.com/lismanto/materi-sosiologi-hukum-awal-pengantar_551225a68133113754bc6013)



Anda bisa request Maknakel perihal apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com atau pribadi saja lewat kolom komentar :)

0 Response to "Sosiologi Aturan (Maknakel Komplit)"

Total Pageviews