Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Jangan Amputasi Kpk

Adnan Pandu Praja

TELAH banyak upaya melemahkan KPK semenjak didirikan: kriminalisasi , mempersulit kebutuhan anggaran pembangunan gedung , dan lain-lain.

Upaya pelemahan paling sistemik tecermin dalam revisi kitab undang-undang hukum pidana dan KUHAP , antara lain alasannya yakni para perancang kedua revisi itu telah mengabaikan hal fundamental berikut.

Undang-Undang KPK (Nomor 30 Tahun 2002) mengamanatkan semoga KPK jadi mekanisme pemicu , model proses penegakan aturan bagi Kepolisian dan Kejaksaan di bidang pemberantasan korupsi. Dalam 10 tahun usianya , KPK sudah memenjarakan 396 koruptor hingga tingkat MA , 100 persen conviction rate. Kisah sukses ini semestinya referensi dalam merancang kedua revisi.

Pertama , penyelidikan. Inilah fase paling memilih dibandingkan dengan penyidikan dan penuntutan alasannya yakni KPK tidak sanggup memberhentikan masalah pada tahap penyidikan (SP3). Sebab utama ialah bahwa pada fase penyelidikan , KPK tak sanggup menggunakan upaya paksa ibarat menahan dan menyita. Dibutuhkan kerja sama intensif antara auditor , penyidik , penuntut , dan profesi lain menemukan dua alat bukti yang cukup.

Peran auditor amat menonjol dalam memahami bisnis pengadaan maupun perizinan , khususnya kalau berkaitan dengan masalah akuntansi. Pola kerja sama ini tak dimiliki penegak aturan lain. Tahap berikutnya , penyidikan , sebenarnya hanya untuk merangkai kekerabatan antara alat bukti , pelaku , dan saksi-saksi supaya menjadi cerita utuh.

Kedua , kewenangan menyadap sangat bermanfaat dalam operasi tangkap tangan masalah ikan kakap , ibarat suap-menyuap di MK , masalah Hambalang , dan masalah sapi berjenggot. Tanpa penyadapan hampir tidak mungkin patgulipat di sentra kekuasaan sanggup dibongkar habis.

Ketiga , lembaga ekspose terbatas sebagai bentuk keterbukaan yang sangat dibutuhkan dalam mencegah intervensi , penyimpangan proses investigasi , dan lembaga penilaian semoga masalah tidak jalan di tempat. Publik bakal memantau perkembangan penanganan masalah dan mengkritik dikala masalah berpotensi menyimpang. Akibatnya , hakim bakal sangat berhati- hati dalam menyidangkan dan memutus masalah korupsi yang berasal dari KPK. Bandingkan dengan jalannya persidangan dan putusan masalah korupsi yang bukan berasal dari KPK.

Audit kinerja oleh BPK

Pasal 20 (2) UU KPK mengamanatkan semoga KPK diaudit keuangannya dan kinerjanya. Awal Januari 2014 BPK sudah menye- rahkan kepada dewan perwakilan rakyat Laporan Hasil Audit atas Kepatuhan Kinerja Penindakan KPK terhadap SOP sebagai Penjabaran dari UU KPK dan UU KUHAP. Kesimpulan audit BPK menyatakan bahwa penindakan KPK semenjak pengaduan hingga penuntutan telah tepat dan konsisten sesuai dengan prosedur. Nyaris tepat kendati terdapat beberapa rekomendasi yang harus dilaksanakan KPK se- intel alasannya yakni keterbatasan SDM.

Hasil audit BPK telah mengambarkan kepada bangsa Indonesia bahwa independensi KPK dari intervensi pemerintah , dewan perwakilan rakyat , dan kekuatan mana pun membuat KPK selalu berhasil menjebloskan koruptor ke tahanan. Kolaborasi auditor , penyidik , jaksa , dan profesi lain yakni trik ampuh membongkar kejahatan state capture corruption. Penyadapan yakni kewenangan yang sangat bermanfaat untuk sanggup mengungkap masalah besar di pucuk kekuasaan.

KPK sebagai produk reformasi telah menjadi institusi yang solid dengan ritme kerja yang konstan meski terjadi tiga kali pergantian pemimpin dan menghadapi masa sulit , ibarat kriminalisasi. Transparansi kinerja penindakan telah menuai kontribusi masyarakat luas yang menjadi garda penyelamat KPK di masa sulit. Terbantahnya pandangan bahwa KPK tebas pilih dan menargetkan kelompok tertentu saja.

Argumen paling menonjol dalam merevisi KUHAP dan kitab undang-undang hukum pidana yakni proteksi HAM tersangka korupsi dari penyalahgunaan wewenang oleh KPK dengan merujuk pada contoh investigasi di sejumlah negara maju. Para perumus revisi KUHAP dan kitab undang-undang hukum pidana telah mengabaikan faktor instrumen , struktur , kultur , serta Indeks Persepsi Korupsi negara daerah studi banding jauh lebih baik dari Indonesia. HAM tersangka korupsi selalu berhadapan dengan HAM setrik umum dikuasai masyarakat korban korupsi. Perlindungan hak koruptor setrik berlebihan mengakibatkan terabaikannya hak setrik umum dikuasai korban kejahatan korupsi berupa hak ekonomi , sosial , dan budaya.

Korupsi jadi kejahatan dunia dengan lahirnya Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) yang diratifikasi dengan UU No 7/2006. Indonesia gres merealisasi sepertiga dari instrumen pemberantasan korupsi yang diatur dalam UNCAC dengan dibentuknya KPK , UU Tindak Pidana Korupsi , dan TPPU.

Kami belum mengatur korupsi di sektor swasta dan lain-lain. Namun , KPK telah menginspirasi dunia melalui Kusala Ramon Magsaysay dan jadi pujian anggota dewan perwakilan rakyat dan presiden dalam lembaga internasional. Sangat kontradiktif dengan penghargaan terhadap KPK di dalam negeri.

Boleh dibilang KPK produk reformasi yang sanggup dibutuhkan menyelamatkan Indonesia. Mekanisme pemicu seharusnya dimaknai sebagai laboratorium pemberantasan korupsi dengan menggunakan instrumen , struktur , dan kultur orisinil Indonesia.

Sepuluh tahun cukup mengambarkan bahwa kita sanggup memberantas korupsi dengan trik Indonesia , segimana dibuktikan dengan seluruh putusan MA dalam kasus tipikor yang berasal dari KPK dan Hasil Audit Kinerja BPK. Apa pun isi kitab undang-undang hukum pidana dan KUHAP yang mengabaikan MA dan BPK sehingga KPK teramputasi diyakini bakal dibatalkan oleh MK. Pendulum keadilan ditentukan kemauan politik pemerintah dan dewan perwakilan rakyat memberantas korupsi di sentra kekuasaan. Mau kembali ke Orde Baru?

 Adnan Pandu Praja , Wakil Ketua KPK
KOMPAS , 22 April 2014

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Jangan Amputasi Kpk"

Total Pageviews