Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Standar pengelolaan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia mencakup :
a. perencanaan program;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan planning kerja; dan
d. pengawasan.
Perencanaan kegiatan merupakan penyusunan kegiatan forum PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau kegiatan mempunyai kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan arahan etik.
Pengorganisasian merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan planning kegiatan merupakan kegiatan pelaksanaan kegiatan kerja yang sudah direncanakan. Pengawasan, mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan kegiatan PAUD.
Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau kegiatan Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Kegiatan layanan PAUD mencakup jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.
Jenis layanan terdiri atas:
a. usia lahir – 2 tahun sanggup melalui TPA dan atau SPS;
b. usia 2 – 4 tahun sanggup melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c. usia 4 – 6 tahun sanggup melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.
Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan terdiri atas:
a. Usia Lahir – 2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b. Usia 2 – 4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
c. Usia 4 – 6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.
Rasio guru dan anak didik terdiri atas:
a. Usia Lahir – 2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b. Usia 2 – 4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c. Usia 4 – 6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.
Demikian Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menurut Permendikbud No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
0 Response to "Standar Pengelolaan Pendidikan Pada Paud / Pendidikan Anak Usia Dini"