Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melaksanakan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau jadwal PAUD.
Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.
Kualifikasi Akademik Guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a. memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari jadwal studi terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari jadwal studi terakreditasi dan mempunyai akta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II Permendikbud No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualifikasi Akademik Guru Pendamping PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a. memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan mempunyai akta pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Guru Pendamping meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II Permendikbud No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualifikasi Akademik Guru Pendamping Muda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan mempunyai akta pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Guru Pendamping Muda meliputi pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II Permendikbud No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Pendidikan Anak Usia Dini yang sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
0 Response to "Kualifikasi Akademik Guru & Guru Pendamping Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)"