Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu belum dewasa berusia 6-21 tahun. Tujuannya untuk meningkatkan kanal bagi mereka guna mendapat layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Selain itu, PIP bertujuan mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan tanggapan kesulitan ekonomi.
Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tamat 2014 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan berguru (SKB) / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) / Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tamat 2014 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan berguru (SKB) / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) / Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 ihwal Program Indonesia Pintar Pasal 4, ada enam kriteria PIP di antaranya yaitu :
1. Siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS).
2. Siswa/anak dari keluarga akseptor Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan.
4. Siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diperlukan kembali bersekolah.
5. Siswa/anak yang terkena pengaruh ekonomi tanggapan tragedi alam.
6. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Pelaksana PIP, masih menurut peraturan tersebut, yaitu direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kemendikbud menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) menurut Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sementara pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif pada 3 November 2014. Sejumlah kementerian mendapat kode khusus, salah satunya Kemendikbud. Untuk menjabarkan kode tersebut, Mendikbud Anies Baswedan lalu menerbitkan Permendikbud ihwal PIP. Permendikbud ini akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan administrator jenderal terkait. (Billy Antoro)
0 Response to "Sasaran Peserta Pip (Program Indonesia Pintar) Untuk Anak Usia 6 Hingga 21 Tahun"