Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Prioritas Sasaran Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) ataupun yang siswa / peserta didik yang menjadi sasaran PIP (Program Indonesia Pintar) yakni anak berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:
1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS;
2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum mendapatkan BSM 2014;
3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5. Siswa/anak yang terkena imbas peristiwa alam;
6. Anak usia 6 hingga dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diperlukan kembali bersekolah;
7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a. kelainan fisik, korban musibah, dari orang bau tanah PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b. SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
8. Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Kecuali sasaran yang terdaftar pada Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman, sasaran nomor 1 dan nomor 2 merupakan sasaran yang diprioritaskan.
Sasaran BSM/PIP 2015 yakni sebanyak 17.920.270 siswa / peserta didik dengan rincian :untuk jenjang pendidikan sasaran BSM/PIP untuk SD / Paket A sebanyak 10.470.610 peserta didik, SMP / Paket B sebanyak 4.249.607 peserta didik, Sekolah Menengan Atas / Paket C sebanyak 1.353.515 peserta didik, dan untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah kejuruan / Kursus dan Pelatihan sebanyak 1.846.538 peserta didik.
Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, yakni sebagai berikut:
1. SD (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2014/2015diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-.
2. SMP (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun :
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.
b. Program 4 tahun :
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.
5. Lembaga Kursus dan Pelatihan:
Anak usia sekolah (16 hingga dengan 21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,- selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan usang waktu kursus.
Demikian jumlah besaran dana BSM/PIP kepada seluruh peserta didik / siswa peserta Program Indonesia Pintar di tahun 2015/2016 dalam setiap semester ataupun pertahunnya menurut Pedoman / Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Jumlah Dana Bsm / Pip Yang Diterima Siswa Peserta Bsm / Pip Tahun 2015 – 2016"