Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sertifikasi guru ialah proses derma akta pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Program sertifikasi guru bertujuan antara lain untuk memilih kelayakan guru dalam melakukan kiprah sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran dan meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Terkait dengan hal jadwal sertifikasi guru / pendidik tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) akan mengkaji ulang sertifikasi pendidik bagi dua kelompok guru, yaitu guru yang telah diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, dan guru yang diangkat sesudah UU tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kuota sertifikasi pendidik tahun 2015 yang gres terisi sebesar 63 ribu guru, dari kuota 70 ribu yang ditetapkan.
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Pranata, mengungkapkan, ke depan sertifikasi pendidik akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. "Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah sanggup akta benar-benar kompeten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif," jelasnya, Senin (22/6).
Perbaikan UKG akan mengacu kepada hasil UKG yang diterima guru. "UKG yang sudah ada akan dilihat, siapa yang manis dan tidak, sehingga sanggup kami jadikan diagnostik, mereka tidak bagusnya di mana," ujarnya.
Selain itu, Dirjen Pranata mengatakan, hasil UKG pun akan berfungsi sebagai tes penempatan training kompetensi guru.
"Kami akan memakai peningkatan kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih sesuai dengan klaster kemampuan guru. Tadinya sudah ada empat klaster, ibarat training dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Kita perbaiki bisa saja sepuluh klaster, menurut kompetensi guru itu," pungkasnya. (esy/jpnn)
0 Response to "Ditjen Gtk Kemdikbud Akan Mengkaji Ulang Sertifikasi Guru / Pendidik"