Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 ihwal Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai berikut :
Dalam rangka meningkatkan jalan masuk masyarakat untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana proteksi sosial Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Berdasarkan laporan penyaluran dana BSM per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur bahwa masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan penyaluran dana BSM per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur bahwa masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.
Sehubungan dengan penyaluran BSM tersebut, disampaikan beberapa hal penting yang terkait dengan Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2013 dan 2014, ialah :
1. Dinas pendidikan kabupaten/kota semoga mensosialisasikan ke sekolah dan masyarakat adanya sisa dana BSM tersebut di atas, semoga siswa yang bersangkutan sanggup segera mencairkan dana.
2. Siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 hingga dengan tanggal 31 Desember 2015.
3. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan akseptor BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak sanggup dipakai untuk mencairkan dana BSM.
4. Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Download selengkapnya Surat Edaran Kemdikbud ihwal Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 untuk jenjang Dikdas dan Dikmen silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
0 Response to "Surat Edaran Kemdikbud Ri Perihal Percepatan Penyaluran Dana Bsm Tahun Anggaran 2013 Dan 2014 - Pencairan Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2015"