Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Bagi Rekan-rekan PNS tentu saja ini merupakan info yang sangat menggembirakan, di mana honor ke-13 yang kemungkinan akan dicairkan sebelum lebaran / hari raya Idul Fitri 1436 H di tahun 2015 ini mempunyai jumlah / besaran sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut info terkait yang admin share dari JPNN.com selengkapnya sebagai berikut :
Para PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara bulan depan bakal tajir. Pasalnya, untuk pembayaran honor ke-13 tahun ini tidak hanya mencakup honor pokok saja, tapi juga banyak sekali tunjangan.
Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam Bab II Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 perihal Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015, menyebutkan, besarnya proteksi ke-13 sebesar penghasilan bulan Juni 2015.
Pada ayat dua disebutkan lagi, penghasilan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara mencakup honor pokok, proteksi keluarga, proteksi jabatan/tunjangan umum, dan proteksi kinerja.
Baca juga : Download PMK No. 117/PMK.05/2015 perihal Juknis Pembayaran Gaji Ke-13 Bagi PNS Tahun 2015
"Di dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan komponen penghasilan PNS, TNI/Polri, dan Pejabat Negara, tidak hanya honor pokok saja, tapi sudah masuk dengan banyak sekali proteksi termasuk proteksi kinerja. Tahun ini sangat berbeda alasannya ialah tahun-tahun sebelumnya hanya honor pokok saja," terperinci Herman kepada JPNN, Kamis (25/6).
Dengan masuknya banyak sekali proteksi dalam komponen pembayaran honor ke-13, itu berarti seorang PNS golongan II dapat mendapat honor gres plus honor ke-13 sekitar Rp 5 hingga 9 juta di bulan depan. (esy/jpnn)
0 Response to "Penerimaan / Pencairan Honor Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Mencakup Honor Pokok + Tunjangan"