Ujian Nasional |
Berdasarkan surat edaran tanggal 17 Februari 2015, yang merupakan hasil pembitrikan MENRISTEK dan MENDIKBUD Nilai Ujian Nasional atau UN merupakan salah satu syarat masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya atau sanggup dikatakan alat saring untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Ada surat edaran bersama Mendikbud dan Menristek mengenai penggunaan hasil UN sebagai salah satu pertimbangan seleksi akseptor didik pada jenjang yang lebih tinggi," kata Dirjen Dikti Ainun Niam, di Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pemerintah Resmi Nyatakan UN Makara Pertimbangan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi NegeriHal ini juga tidak sebatas dengan untuk alat saring masuk ke Perguruan Tinggi saja, tapi juga berlaku untuk masuk ke SMP (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pemerintah yang di wakili oleh menristek dan mendikbud menerapkan sistem ini bertujuan untuk menghilangkan kekuatiran masyarakat, siswa dan orang bau tanah takut tidak lulus UN dan meningkatkan sekolah untuk memberikan pembelajaran yang baik di sekolah.
Kalau berharap dengan sistem ini tidak ada lagi kecurangan waktu melaksanakan ujian nasional, sebab melaksanakan kecurangan dikala Ujian Nasional sama dengan mendidik untuk melaksanakan KKN di masa depan.
( inankito.blohspot.com***)
=========================================================
0 Response to "Un 2015: Bukan Syarat Kelulusan Mutlak"