Pengertian Walimah.
Walimah berdasarkan bahasa berarti makanan. Menurut istilah, pesta yang di selenggarakan sesudah pernikahan dengan menghidangkan jamuan kepada para seruan sebagai pernyataan rasa syukur atas nikmat yang diterima. Pesta pernikahan lazim disebut dengan walimah al ´urs.
Hukum Mengadakan Walimah.
Jumhur ulama beropini bahwa mengadakan walimah al ‘urs hukumnya sunnah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
Rasulullah Saw. bersabda kepada Abdurrahman bin Auf : “ Adakanlah pesta walaupun hanya memotong seekor kambing“ (Mutafaqun ‘Alaihi)
Hukum Menghadiri Walimah.
Menghadiri walimah yaitu wajib, sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
Rasulullah Saw bersabda: "Jika salah seorang di antaramu diundang untuk menghaddiri suatu pesta, hendaklah ia menghadirinya “ ( Mutafaqun ‘Alaihi ).
Hikmah Walimah.
Perintah Allah Swt dan sunah Rasulullah Saw kalau dikerjakan, maka akan mengandung banyak pesan yang tersirat yang terkandung di dalamnya. Demikian juga dengan adanya walimah al ‘urs juga mengandung hikmah. Adapun pesan yang tersirat diadakannya walimah adalah:
1. Menyiarkan pernikahan alasannya yaitu sunah hukumnya dan berusaha menghindari nikah sirri (rahasia).
2. Mengungkapkan rasa bangga dalam menikmati kebaikan.
3. Agar pernikahan diketahui oleh orang banyak.
4. Memberikan rangsangan segera menikah kepada orang yang suka membujang.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian walimah, aturan mengadakan walimah serta pesan yang tersirat melakukan walimah. Dari pesan yang tersirat walimah diatas sangat terang maksud dan tujuannya walimah. Hikmah tersebut bukan untuk riya dan tabzir, akan tetapi mengadakan walimah itu hanya sebagai bentuk rasa syukur dan untuk pemberitahuan kepada orang lain bahwa ada orang yang menikah semoga tidak mengakibatkan fitnah. Semoga walimah saudara-saudara kita di jauhkan dari unsur riya, tabzir serta perbuatan yang mengandung maksiat. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Walimah berdasarkan bahasa berarti makanan. Menurut istilah, pesta yang di selenggarakan sesudah pernikahan dengan menghidangkan jamuan kepada para seruan sebagai pernyataan rasa syukur atas nikmat yang diterima. Pesta pernikahan lazim disebut dengan walimah al ´urs.
Hukum Mengadakan Walimah.
Jumhur ulama beropini bahwa mengadakan walimah al ‘urs hukumnya sunnah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
Rasulullah Saw. bersabda kepada Abdurrahman bin Auf : “ Adakanlah pesta walaupun hanya memotong seekor kambing“ (Mutafaqun ‘Alaihi)
Hukum Menghadiri Walimah.
Menghadiri walimah yaitu wajib, sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
Rasulullah Saw bersabda: "Jika salah seorang di antaramu diundang untuk menghaddiri suatu pesta, hendaklah ia menghadirinya “ ( Mutafaqun ‘Alaihi ).
Hikmah Walimah.
Perintah Allah Swt dan sunah Rasulullah Saw kalau dikerjakan, maka akan mengandung banyak pesan yang tersirat yang terkandung di dalamnya. Demikian juga dengan adanya walimah al ‘urs juga mengandung hikmah. Adapun pesan yang tersirat diadakannya walimah adalah:
1. Menyiarkan pernikahan alasannya yaitu sunah hukumnya dan berusaha menghindari nikah sirri (rahasia).
2. Mengungkapkan rasa bangga dalam menikmati kebaikan.
3. Agar pernikahan diketahui oleh orang banyak.
4. Memberikan rangsangan segera menikah kepada orang yang suka membujang.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian walimah, aturan mengadakan walimah serta pesan yang tersirat melakukan walimah. Dari pesan yang tersirat walimah diatas sangat terang maksud dan tujuannya walimah. Hikmah tersebut bukan untuk riya dan tabzir, akan tetapi mengadakan walimah itu hanya sebagai bentuk rasa syukur dan untuk pemberitahuan kepada orang lain bahwa ada orang yang menikah semoga tidak mengakibatkan fitnah. Semoga walimah saudara-saudara kita di jauhkan dari unsur riya, tabzir serta perbuatan yang mengandung maksiat. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
0 Response to "Pengertian Walimah Al 'Urs, Aturan Mengadakan, Mengahdiri Walimah Dan Nasihat Walimah"