Pengertian Hadanah.
Adanya hadanah merupakan konsekwensi dari perceraian yang terjadi antara orang bau tanah yang memiliki anak kecil.
Kata hadanah (حضانة) bentuk masdar dari kata kerja ḥaḍana, menyerupai kata (حضانة-الصغي حضنت) yang berarti menanggung biaya hidup dan merawatnya. Juga berasal dari kata hidhni yang berarti bab samping badan wanita, alasannya ialah perempuan yang merawat bayinyamendekap dan meletakan di bab samping tubuhnya.
Sedangkan berdasarkan syariat hadanah ialah mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak kecil atau anak yang lemah dari hal-hal yang membahayakanya dengan baik. Hukum memelihara mereka ialah wajib alasannya ialah mengabaikan mereka sama artinya membiarkan mereka jatuh kedalam kerusakan.
Lalu Siapa yang berhak mengasuh anak dikala terjadi perceraian antara orang tua?.
1. Jika si anak belum balig yang memiliki hak didik ialah ibu.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Kamulah yang lebih berhak (mengasuh) anak itu selama kau belum menikah." (HR. Aḥmad)
2. Jika anak sudah cukup umur maka ia memiliki hak pilih untuk ikut ibu ataukah ayah.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
“ Lalu nabi bersabda’ Hai sang anak,ini ayahmu, dan ini ibumu, maka pegangilah tangan mana yang kau mau, kemudian anak itu memegang tangan ibunya dan sang ibupun pergi bersama anaknya.” (HR. Aḥmad)
Syarat-syarat Hadanah.
Ibu yang melakukan hak didik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
a. Balig, seorang yang belum balig atau masih kecil tidak memiliki hak ḥaḍanah.
b. Berakal seorang yang tidak cerdik tidak berhak mendatkan hak ḥaḍānah.
c. Mempunyai kemampuan mendidik sehingga orang yang sakit, bau tanah renta yang tidak bisa mengatur urusanya sendiri tidak memiliki hak hadanah.
d. Dapat dipercaya atau amanah.
e. Islam.
f. Tidak menikah dengan orang lain.
g. Merdeka.
Masa Berakhirnya Hadanah.
Hadanah berakhir dikala anak mencapai usia balig kemudian sehabis itu siapa yang diikuti si anak? Ayahkah ataukah ibu ?
Jika kedua orang bau tanah setuju bahwa si anak harus mengikuti salah satunya maka janji tersebut yang dilaksanakan.
Jika terjadi perselisihan antara ayah dan ibu atau perempuan yang memiliki hak hadanah maka si anak diminta untuk menentukan antara keduanya, siapa yang di pilih oleh si anak maka dialah yang lebih berhak, sebagaimana hadis Rasulullah Saw:
“Dari Abu Maimunah ia berkata, Saat saya bersama Abu Hurairah, ia berkata, Seorang perempuan tiba kepada Rasulullah Saw dan berkata, Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu. Sesungguhnya suamiku ingin pergi membawa anakku, dan anak tersebut telah memberiku manfaat, ia membawakan saya air dari sumur Abu Anabah. Kemudian suaminya tiba dan berkata, Siapakah yang berselisih denganku mengenai anakku?
Kemudian dia bersabda: “Wahai anak kecil, ini ialah ayahmu dan ini ialah ibumu. Gandenglah tangan salah seorang dari mereka yang engkau kehendaki. Kemudian anak tersebut menggandeng tangan ibunya, maka ia pun pergi bersamanya.” (HR An-Nasa’i)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal pengertian hadanah (hak didik anak), syarat-syarat ḥaḍanah dan masa berakhirnya hadanah. Sumber Buku Fiqih dan Ushul Fiqih MA, kemneterian Agama Republik Indonesia, 2015. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Adanya hadanah merupakan konsekwensi dari perceraian yang terjadi antara orang bau tanah yang memiliki anak kecil.
Kata hadanah (حضانة) bentuk masdar dari kata kerja ḥaḍana, menyerupai kata (حضانة-الصغي حضنت) yang berarti menanggung biaya hidup dan merawatnya. Juga berasal dari kata hidhni yang berarti bab samping badan wanita, alasannya ialah perempuan yang merawat bayinyamendekap dan meletakan di bab samping tubuhnya.
Sedangkan berdasarkan syariat hadanah ialah mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak kecil atau anak yang lemah dari hal-hal yang membahayakanya dengan baik. Hukum memelihara mereka ialah wajib alasannya ialah mengabaikan mereka sama artinya membiarkan mereka jatuh kedalam kerusakan.
Lalu Siapa yang berhak mengasuh anak dikala terjadi perceraian antara orang tua?.
1. Jika si anak belum balig yang memiliki hak didik ialah ibu.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Kamulah yang lebih berhak (mengasuh) anak itu selama kau belum menikah." (HR. Aḥmad)
2. Jika anak sudah cukup umur maka ia memiliki hak pilih untuk ikut ibu ataukah ayah.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
“ Lalu nabi bersabda’ Hai sang anak,ini ayahmu, dan ini ibumu, maka pegangilah tangan mana yang kau mau, kemudian anak itu memegang tangan ibunya dan sang ibupun pergi bersama anaknya.” (HR. Aḥmad)
Syarat-syarat Hadanah.
Ibu yang melakukan hak didik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
a. Balig, seorang yang belum balig atau masih kecil tidak memiliki hak ḥaḍanah.
b. Berakal seorang yang tidak cerdik tidak berhak mendatkan hak ḥaḍānah.
c. Mempunyai kemampuan mendidik sehingga orang yang sakit, bau tanah renta yang tidak bisa mengatur urusanya sendiri tidak memiliki hak hadanah.
d. Dapat dipercaya atau amanah.
e. Islam.
f. Tidak menikah dengan orang lain.
g. Merdeka.
Masa Berakhirnya Hadanah.
Hadanah berakhir dikala anak mencapai usia balig kemudian sehabis itu siapa yang diikuti si anak? Ayahkah ataukah ibu ?
Jika kedua orang bau tanah setuju bahwa si anak harus mengikuti salah satunya maka janji tersebut yang dilaksanakan.
Jika terjadi perselisihan antara ayah dan ibu atau perempuan yang memiliki hak hadanah maka si anak diminta untuk menentukan antara keduanya, siapa yang di pilih oleh si anak maka dialah yang lebih berhak, sebagaimana hadis Rasulullah Saw:
“Dari Abu Maimunah ia berkata, Saat saya bersama Abu Hurairah, ia berkata, Seorang perempuan tiba kepada Rasulullah Saw dan berkata, Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu. Sesungguhnya suamiku ingin pergi membawa anakku, dan anak tersebut telah memberiku manfaat, ia membawakan saya air dari sumur Abu Anabah. Kemudian suaminya tiba dan berkata, Siapakah yang berselisih denganku mengenai anakku?
Kemudian dia bersabda: “Wahai anak kecil, ini ialah ayahmu dan ini ialah ibumu. Gandenglah tangan salah seorang dari mereka yang engkau kehendaki. Kemudian anak tersebut menggandeng tangan ibunya, maka ia pun pergi bersamanya.” (HR An-Nasa’i)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal pengertian hadanah (hak didik anak), syarat-syarat ḥaḍanah dan masa berakhirnya hadanah. Sumber Buku Fiqih dan Ushul Fiqih MA, kemneterian Agama Republik Indonesia, 2015. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
0 Response to "Pengertian Hadanah (Hak Ajar Anak), Syarat-Syarat Hadanah Dan Masa Berakhirnya Hadanah"