Pengertian Fasakh.
Fasakh Yaitu talaq yang jatuh atas keputusan hakim sehabis mempertimbangkan kelayakanya lantaran pengaduan istri. Jika faskh terjadi maka suami dihentikan meruju’ kembali istrinya. Tetapi boleh menikahi kembali dengan pernikahan baru.
Hal-hal yang Menyebabkan Fasakh.
Sebab-sebab yang merusak komitmen nikah, menyerupai ;
1. Setelah pernikahan di ketahui bahwa suami atau istri yaitu maḥram.
2. Salah satu dari suami atau istri murtad.
3. Salah satu dari suami atau istri masuk Islam ( pola istri masuk Islam suami tetap non muslim).
Sebab yang menghalangi tercapainya tujuan pernikahan seperti,
1. Terjadi penipuan dalam pernikahan contohnya seorang pria mengaku orang baik padahal fasik, atau seorang wanita mengaku gadis padahal janda.
2. Salah satu dari suami atau istri mengidap penyakit berbahaya yang sanggup menganggu hubungan suami istri.
3. Suami terlalu miskin sehingga tidak bisa member nafkah istri.
4. Suami dieksekusi penjara tiga tahun atau lebih.
Sebab-sebab yang menghalangi tujuan perkawinan tetapi untuk terjadi fasakh harus di putuskan oleh hakim menurut pengaduan istri atau suami.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal pengertian fasakh, hal-hal yang menyebabkan fasakh. Sumber Buku Fiqih dan Ushul Fiqih MA, kemneterian Agama Republik Indonesia, 2015. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com agar bermanfaat. Aamiin.
Fasakh Yaitu talaq yang jatuh atas keputusan hakim sehabis mempertimbangkan kelayakanya lantaran pengaduan istri. Jika faskh terjadi maka suami dihentikan meruju’ kembali istrinya. Tetapi boleh menikahi kembali dengan pernikahan baru.
Hal-hal yang Menyebabkan Fasakh.
Sebab-sebab yang merusak komitmen nikah, menyerupai ;
1. Setelah pernikahan di ketahui bahwa suami atau istri yaitu maḥram.
2. Salah satu dari suami atau istri murtad.
3. Salah satu dari suami atau istri masuk Islam ( pola istri masuk Islam suami tetap non muslim).
Sebab yang menghalangi tercapainya tujuan pernikahan seperti,
1. Terjadi penipuan dalam pernikahan contohnya seorang pria mengaku orang baik padahal fasik, atau seorang wanita mengaku gadis padahal janda.
2. Salah satu dari suami atau istri mengidap penyakit berbahaya yang sanggup menganggu hubungan suami istri.
3. Suami terlalu miskin sehingga tidak bisa member nafkah istri.
4. Suami dieksekusi penjara tiga tahun atau lebih.
Sebab-sebab yang menghalangi tujuan perkawinan tetapi untuk terjadi fasakh harus di putuskan oleh hakim menurut pengaduan istri atau suami.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal pengertian fasakh, hal-hal yang menyebabkan fasakh. Sumber Buku Fiqih dan Ushul Fiqih MA, kemneterian Agama Republik Indonesia, 2015. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com agar bermanfaat. Aamiin.
0 Response to "Pengertian Fasakh, Hal-Hal Yang Mengakibatkan Fasakh"