Hak asasi manusia (HAM) ialah hak dasar atau hak pokok yang insan dibawa semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa. Sedangkan berdasarkan Meriam Budiardjo menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak yang dimiliki insan yang telah diperoleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Dalam Pasal 1 Undang- undang No. 39 Tahun 1999 perihal HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia ( HAM ) ialah seperangkat hak yang menempel pada hakekatnya dan keberadaan insan sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat manusia.”
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, intinya alasannya adanya kesadaran insan terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran insan tersebut muncul alasannya adanya tindakan yang absolut dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat insan pada umumnya.
Sejarah umat insan semenjak awal sejarah Mesir kuno hingga kini sudah hampir 60 era atau 600 tahun, sedangkan akreditasi terhadap hak- hak asasi insan gres berumur 1/3 era atau 30 tahun. Jadi, akreditasi atau kesadaran insan akan hak asasinya secara menyeluruh dan mencakup segenap umat insan memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.
Hak-hak asasi insan sanggup dibagi atau dibedakan menjadi :
a. Hak-hak asasi langsung atau Personal Right yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b. Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk mempunyai sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c. Hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
d. Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayan atau Social and Cultur Right, contohnya hak untuk menentukan Pendidikan dan menyebarkan kebudayaan.
f. Hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan pemberian atau Prosedural Right, contohnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Baca Juga :
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian hak azasi insan dan sejarah munculnya istilah hak asasi insan (HAM). Semoga kita selalu di jauhkan dari perbuatan melanggar HAM. Aamiin. Sumber Buku Akhlak Kementerian Agama Republik Indonesia. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com agar bermanfaat. Aamiin.
Dalam Pasal 1 Undang- undang No. 39 Tahun 1999 perihal HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia ( HAM ) ialah seperangkat hak yang menempel pada hakekatnya dan keberadaan insan sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat manusia.”
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, intinya alasannya adanya kesadaran insan terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran insan tersebut muncul alasannya adanya tindakan yang absolut dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat insan pada umumnya.
Sejarah umat insan semenjak awal sejarah Mesir kuno hingga kini sudah hampir 60 era atau 600 tahun, sedangkan akreditasi terhadap hak- hak asasi insan gres berumur 1/3 era atau 30 tahun. Jadi, akreditasi atau kesadaran insan akan hak asasinya secara menyeluruh dan mencakup segenap umat insan memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.
Hak-hak asasi insan sanggup dibagi atau dibedakan menjadi :
a. Hak-hak asasi langsung atau Personal Right yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b. Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk mempunyai sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c. Hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
d. Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayan atau Social and Cultur Right, contohnya hak untuk menentukan Pendidikan dan menyebarkan kebudayaan.
f. Hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan pemberian atau Prosedural Right, contohnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Baca Juga :
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian hak azasi insan dan sejarah munculnya istilah hak asasi insan (HAM). Semoga kita selalu di jauhkan dari perbuatan melanggar HAM. Aamiin. Sumber Buku Akhlak Kementerian Agama Republik Indonesia. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com agar bermanfaat. Aamiin.
0 Response to "Pengertian Hak Asasi Manusia, Pembagian Dan Sejarah Munculnya Istilah Ham"