Latest News

Pembagian Wilayah Kopertis Tahun 2015 Dan Cara Melihat / Mengetahui Status Pengakuan Jadwal Studi Pada Kampus / Universitas / Sekolah Tinggi Tinggi Di Seluruh Indonesia

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) didirikan pada tahun 1994 berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan diperkuat dengan PP No. 60 tahun 1999 perihal Pendidikan Tinggi.

Sebagai satu satunya tubuh legalisasi yang diakui oleh pemerintah pada waktu itu, BAN-PT mempunyai wewenang untuk melaksanakan sistem legalisasi pada semua institusi pendidikan tinggi meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), jadwal pendidikan jarak jauh, serta program-program kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi di dalam negeri yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar.

Beberapa perubahan penting terkait dengan sistem legalisasi semenjak diundangkannya UU No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional antara lain (1) dari legalisasi sukarela menjadi wajib, (2) dari legalisasi jadwal studi menjadi legalisasi jadwal studi dan institusi, (3) dari sistem penjaminan mutu internal sukarela menjadi wajib, dan (4) dari tubuh legalisasi tunggal menjadi majemuk.

Lebih lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 perihal Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi).

BAN-PT setidaknya mempunyai enam kiprah dan tugas, yaitu :

(1)  mengembangkan sistem legalisasi nasional;
(2)  melaksanakan legalisasi institusi;
(3)  melaksanakan penilaian kelayakan prodi /PT gres bersama Ditjen Dikti;
(4)  memberikan rekomendasi dan
(5)  evaluasi terhadap LAM, serta
(6)  melaksanakan legalisasi jadwal studi yang belum mempunyai LAM serumpun.

Alamat Kantor dan Kontak BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) :

Komplek Ditjen. Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan RI, Gd D, Lantai 1. Jl. RS. Fatmawati - Cipete, Jakarta Selatan 12410 Telp : +62 21-7694403, 75913561, 7698035 Fax: +62 21-7668690 Email: sekretariat.banpt@kemdikbud.go.id - Email: ban-pt@gmail.com

Selanjutnya, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau disingkat Kopertis ialah sebuah forum yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan pelatihan kepada perguruan tinggi tinggi swasta di wilayah kerjanya. Kopertis ini awalnya berjulukan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (LPTS). Wilayah kerja Kopertis di Indonesia dibagi menjadi 14 wilayah yang meliputi 34 provinsi, yaitu:

1.   Kopertis Wilayah I : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
2.  Kopertis Wilayah II : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi: Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
3.  Kopertis Wilayah III : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Banten.
4.   Kopertis Wilayah IV : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
5.   Kopertis Wilayah V : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi: DI Yogyakarta
6.   Kopertis Wilayah VI : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
7.   Kopertis Wilayah VII : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Jawa Timur
8.   Kopertis Wilayah VIII : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur), NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Bali.
9.   Kopertis Wilayah IX : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.
10.  Kopertis Wilayah X : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Jambi.
11.   Kopertis Wilayah XI : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
12.    Kopertis Wilayah XII : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
13.    Kopertis Wilayah XIII : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Nangro Aceh Darusalam (NAD).
14.    Kopertis Wilayah XIV : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.


Untuk cek status legalisasi dari masing-masing perguruan tinggi tinggi di Indonesia sanggup dilihat pada links berikut. Setelah berhasil masuk, silahkan pilih Kopertis Wilayah antara I s.d XIV, kemudian klik pada icon “Cari”. Demikian share isu mengenai cara cek status legalisasi perguruan tinggi tinggi di Indonesia. Semoga bermanfaat dan terimakasih……!

0 Response to "Pembagian Wilayah Kopertis Tahun 2015 Dan Cara Melihat / Mengetahui Status Pengakuan Jadwal Studi Pada Kampus / Universitas / Sekolah Tinggi Tinggi Di Seluruh Indonesia"

Total Pageviews