Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015, terdapat 2 (dua) jenis mekanisme pengusulan ialah mekanisme pengusulan bagi siswa / peserta didik dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dan pengusulan bagi siswa / Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain meliputi tingkat sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat teknis, dan forum penyalur.
Untuk mekanisme pengusulan akseptor dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Untuk siswa sekolah formal, sekolah mengentri (updating) data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon akseptor PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data ajuan siswa calon akseptor dari tingkat sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan direktorat teknis.
b. Untuk peserta didik yang berguru di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagaimana berikut:
1) Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk mengelola dana pinjaman aktivitas PKH dan PKM
a) Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana pinjaman PKH dan PKM dengan membawa KIP;
b) SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana pinjaman Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) dan Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM), mengusulkan peserta didik calon akseptor PIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c) Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan ajuan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan menerbitkan SK pencairan pinjaman PIP.
2) Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah mendapatkan peserta didik diluar aktivitas PKH dan PKM
a) Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b) Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan ajuan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
d) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan SK pencairan pinjaman PIP.
3) Untuk peserta didik paket A, B, dan C, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 15 hingga dengan 21 tahun akseptor KPS/KKS/KIP mendaftar ke SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b) SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon akseptor KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c) Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan ajuan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat;
d) Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
e) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima BSM/PIP 2105 utuk keperluan pencairan dana pinjaman PIP.
4) Untuk Peserta training melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah mendapatkan peserta training mekanisme pengusulan sebagai berikut :
a) Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di BLK yang memegang KIP, diusulkan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota;
b) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota melaksanakan penilaian ajuan dari BLK kemudian meneruskan kepada Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja, Ditjen Binalantas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c) Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja melaksanakan verifikasi dan menerbitkan SK Penetapan penerimaan pinjaman PIP serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK.
d) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menerbitkan SK pencairan pinjaman PIP.
Untuk melihat prosedur untuk pengusulan akseptor dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP, mekanisme ajuan selengkapnya sanggup dilihat di artikel berikut...
Demikian mekanisme / mekanisme pengusulan siswa / peserta didik akseptor dana BSM/PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP tahun 2015/2016 berdasarkan Pedoman / Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
Demikian mekanisme / mekanisme pengusulan siswa / peserta didik akseptor dana BSM/PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP tahun 2015/2016 berdasarkan Pedoman / Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
0 Response to "Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Asuh Peserta Dana Bsm/Pip 2015 Dari Keluarga Pemegang Kps/Kks/Kip Tahun 2015 – 2016"